- Jumat, 17 Januari 2014

Biaya Layanan Kesehatan Puskesmas Dikeluhkan

Kesehatan gratis???
SBMILOTENG, Praya - Berita tentang masalah layanan kesehatan kepada masyarakat miskin ini kami kutip dari media online Lombokpos dan layanan yang seharusnya diutamakan pemerintah malah terus menuai keluhan. Senin siang, Mustakim warga Bunsalak Tiga, Kecamatan Praya, mengeluhkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Aik Mual.

Bukan pelayanan tenaga medis yang dipersoalkan. Melainkan pungutan dari pihak puskesmas.

Padahal sepengetahuan Mustakim, pemerintah menanggung seluruh biaya pengobatan masyarakat miskin. ‘’Jumlah yang dipungut petugas disana tidak banyak. Hanya lima ribu. Tapi kalau ini dibiarkan, akan menjadi persoalan. Sebab biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin telah ditanggung Jamkesmas,’’ protes Mustakim.

Siang kemarin, Mustakim mengantar istrinya Murniati berobat ke Puskesmas Aik Mual. Karena tidak memiliki kartu Jamkesmas, Murniati terpaksa menggunakan kartu Mustakim suaminya.
Saat berobat ke Puskesmas Aik Mual, Murniati menyodorkan kartu Jamkesmas suaminya. Di hadapan petugas, Murniati yang didampingi suaminya bercerita secara blak-blakan kalau kartu Jamkesmas yang ia pergunakan bukan miliknya. Sebab, ia sendiri tidak memiliki kartu Jamkesmas.

‘’Saat berobat ke puskesmas, petugas disana meminta biaya administrasi sebanyak lima ribu. Itu seharusnya tidak boleh terjadi agar tidak berkelanjutan. Biar masyarakat miskin lainnya tidak menjadi korban,’’ kata Mustakim.

Kepala Dinas Kesehatan Loteng dr Nurhandini Eka Dewi yang dikonfirmasi hal tersebut mengatakan, kartu Jamkesmas milik Mustakim tidak bisa dipergunakan orang lain. Sekalipun istri dan anak-anaknya.

Karena itu, kalau ada kasus seperti yang dialami Mustakim (hanya suami yang punya Jamkesmas, Red) sebaiknya melapor ke Dinas Kesehatan.

Dinas Kesehatan Loteng akan menerbitkan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) ‘’Banyak kasus seperti itu. Suaminya punya Jamkesmas, tapi istri dan anakya tidak punya. Warga miskin yang tidak punya Jamkesmas akan diberikan Jamkesda,’’ paparnya.

Terkait pungutan Rp 5 ribu yang dilakukan pihak Puskesmas, dr Eka menjelaskan, pihak puskesmas tidak memasukkan Murniati sebagai tanggungan Jamkesmas. Langkah yang dilakukan pihak puskesmas sudah benar karena kartu Jamkesmas tidak bisa dimanfaatkan orang lain. 

‘’Kalau dikenakan biaya Rp 5 ribu, berarti yang bersangkutan dimasukkan kategori pasien umum. Retribusi pembayaran karcis sudah ditentukan dalam perda. Besarannya lima ribu,’’ tangkisnya.

Lewat media, dokter spesialis anak ini mengimbau agar masyarakat miskin yang tidak memiliki kartu Jamkesmas mengurus keterangan Jamkesda ke Dinas Kesehatan. Dengan mengurus Jamkesda, masyarakat tidak akan dikenakan biaya kesehatan sepeser pun saat berobat ke puskesmas maupun RSUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik ya...

Popular Posts