![]() |
UUD PRT Arab Saudi |
SBMILOTENG, Riyadh - Pengadilan Syariah di Riyadh memerintahkan agar tiga orang pembantu asal Sri Lanka membayar 43.000 Riyal Saudi kepada majikan mereka sebagai (ganti) biaya rekrutmen dan pembuatan iqamah (kartu ijin tinggal). Pasalnya, ketiga PRT tersebut menolak bekerja dan bersikeras minta dipulangkan ke negara asalnya, demikian harian Saudi Gazette Selasa (21/1/2014) mengutip sebuah harian berbahasa Arab.
Markas Urusan Palayanan PRT di Kantor Kepolisian Ibukota Riyadh telah berkali-kali membujuk agar tiga PRT tersebut tidak berhenti bekerja namun upaya itu gagal. Ditawarkan pindah majikan, mereka tetap menolak. Akhirnya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Ketiga pembantu tersebut tetap tidak akan dilepas sampai mereka mengembalikan (mengganti) biaya tersebut.
Markas Urusan Palayanan PRT di Kantor Kepolisian Ibukota Riyadh telah berkali-kali membujuk agar tiga PRT tersebut tidak berhenti bekerja namun upaya itu gagal. Ditawarkan pindah majikan, mereka tetap menolak. Akhirnya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Ketiga pembantu tersebut tetap tidak akan dilepas sampai mereka mengembalikan (mengganti) biaya tersebut.
Adapun acuan dari masalah ini adalah UU Arab Saudi seperti di bawah ini:
UU
Ketenagakerjaan Arab Saudi yang disahkan oleh Dewan Kementerian Arab
Saudi 15 Juli dan mulai berlaku bulan November (2013) silam, menyebutkan
bahwa pembantu rumah tangga:
- Tidak boleh menolak pekerjaan tanpa alasan yang sah;
- Menjaga keamanan barang-barang milik majikan dan anggota keluarganya
- Tidak membahayakan (menyikiti) anak-anak dan lansia.
- Menjaga rahasia keluarga majikan;
- Tidak melakukan hal-hal untuk kepentingannya sendiri, atau terlibat dalam kegitan yang dapat membahayakan keluarga majikan
Bila melanggar salah satu pasal dari UU tersebut, pekerja asing akan dikenai denda sebesar 2000 riyal, dilarang bekerja kembali di Arab Saudi dan harus menanggung sendiri biaya kepulangannya.
------------------------------------------------------------
Menurut UU yang baru, mewajibkan:
- Majikan membayar upah pekerja setiap bulan sesuai kesepakatan dan tidak boleh ditunda-tunda ;
- Memberikan satu hari istirahat/libur kepada pekerja;
- Menyediakan tempat tinggal yang layak;
- Memberikan waktu istirahat setidaknya 9 jam setiap hari kerja.
- Pekerja berhak memperoleh cuti karena sakit;
- Pekerja berhak memperoleh gaji sebulan selama liburan sebagai kompensasi (hadiah) berakhirnya masa kontrak kerja dua tahun, hak yang sama (satu bulan gaji) juga berlaku bagi pekerja setelah bekerja selama 4 tahun.
- Majikan dilarang memaksa pembantunya melakukan pekerjaan yang tidak tertuang dalam kontrak perjanjian.
Jika majikan melanggar UU tersebut, ia akan dikenai:
- Tidak boleh menolak pekerjaan tanpa alasan yang sah;
- Menjaga keamanan barang-barang milik majikan dan anggota keluarganya
- Tidak membahayakan (menyikiti) anak-anak dan lansia.
- Menjaga rahasia keluarga majikan;
- Tidak melakukan hal-hal untuk kepentingannya sendiri, atau terlibat dalam kegitan yang dapat membahayakan keluarga majikan
Bila melanggar salah satu pasal dari UU tersebut, pekerja asing akan dikenai denda sebesar 2000 riyal, dilarang bekerja kembali di Arab Saudi dan harus menanggung sendiri biaya kepulangannya.
------------------------------------------------------------
Menurut UU yang baru, mewajibkan:
- Majikan membayar upah pekerja setiap bulan sesuai kesepakatan dan tidak boleh ditunda-tunda ;
- Memberikan satu hari istirahat/libur kepada pekerja;
- Menyediakan tempat tinggal yang layak;
- Memberikan waktu istirahat setidaknya 9 jam setiap hari kerja.
- Pekerja berhak memperoleh cuti karena sakit;
- Pekerja berhak memperoleh gaji sebulan selama liburan sebagai kompensasi (hadiah) berakhirnya masa kontrak kerja dua tahun, hak yang sama (satu bulan gaji) juga berlaku bagi pekerja setelah bekerja selama 4 tahun.
- Majikan dilarang memaksa pembantunya melakukan pekerjaan yang tidak tertuang dalam kontrak perjanjian.
Jika majikan melanggar UU tersebut, ia akan dikenai:
- Larangan mengambil PRT selama setahun
- Membayar denda 2000 riyal
- Jika pelanggaran diulang, ia wajib membayar 5000 riyal dan larangan mengambil pembantu selama 3 tahun.
- Jika pelanggaran diulangi lagi untuk kali ketiga, ia dilarang mengambil pembantu selamanya dan akan dikenai denda dua kali lipat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik ya...